
Sosialisasi dan pelatihan tentang cara mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi dosen diikuti juga oleh para dosen Prodi lain lingkungan Fakultas Agama Islam UMS, yaitu Prodi Pendidikan Agama Islam dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan model penilaian bagi kinerja dosen dan karyawan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2013, sebagai pengganti dari DP3 yang sebelumnya diberlakukan.
Hasil dari pelatihan ini ditemukan sejumlah masalah tentang mulai dari kinerja semester gasal tahun berapa yang harus diupload dan sampai semester genap tahun berapa? Sebagaimana arahan dari HRD bahwa kinerja yang dimasukkan dalam SKP adalah mulai Semester Gasal dan Genap 2014/2015 dan berikutnya.

Untuk panduan angka kredit, kualitas dan kuantitas mengacu para lampiran 1 permenpan No. 17 tahun 2013. Silahkan Download di sini.