Jumat, 24 Februari 2017

UMS kukuhkan Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, Ketua Komisi Yudisial, sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi

pengukuhan-guru-besar-aidulUniversitas Muhammadiyah Surakarta mengukuhkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum,  sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Konstitusi. Upacara pengukuhan dilakukan pada 23 Februari 2017 di Auditorium Muhammad Jazman, Kampus 1 Pabelan, Sukoharjo. Aidul Fitriciada meraih jabatan fungsional tertinggi itu melalui riset tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menggunakan teori poskolonial. Teori tersebut masih jarang digunakan di bidang hukum, dan lebih banyak dipakai di bidang sastra.

Selasa, 21 Februari 2017

LDII dan 5 Doktrin yang Menyimpang



Lembaga Dakwah Islam Indonesia, disingkat dengan LDII, sekarang dapat dilihat dimana-mana, baik kota-kota besar, kabupaten, kecamatan, bahkan di desa-desa. Papan nama yang tertulis LDII, Pengajian LDII, dan Masjid LDII terdapat dipinggir-pinggir jalan, sehingga memudahkan orang untuk mengetahui kebedaraan LDII.

Eksistensi LDII karena berlindung diketiak Golkar, sehingga selamat sampai sekarang, namun sejak 2005 LDII mengeluarkan konsep paradigm baru, bahwa LDII tidak berafiliasi dengan golongan ataupun partai politik manapun. Selain itu LDII menempatkan dirinya sebagai gerakan Islam yang berpaham salafi, sebagaimana ormas Islam lainnya. Pengidentifikasian dirinya dengan salafi mendapat reaksi dan penolakan dari ormas Islam, karena LDII secara fundamental memiliki konsep keagamaan yang berbeda dengan ormas Islam lainnya. Sudarno Shobron, salah satu pakar metode penelitian agama pada Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IQT) UMS pada diskusi bulanan Prodi IQT FAI UMS, Kamis 18 Pebruari 2017, dalam makalah yang berjudul Religious Instituition menjelaskan bahwa ada 5 lima doktrin yang tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya, yakni; pertama, Manqul, yakni mengharuskan warga LDII menerima transfer ilmu dari kyai/ustadz internal LDII. Kedua, Imamah dan Bai’at, semua anggota LDII dilarang untuk menerima penafsiran al-Qur’an dan al-Hadis yang tidak bersumber dari penafsiran imamnya. Ketiga, Mengkafirkan dan menajiskan kelompok lain. Keempat, khotib Jum’at, warga LDII tidak akan shlat jum’at dimasjid-masjid diluar LDII, serta belum pernah mengundang khotib diluar uama LDII. Kelima, Taqiyah: Fathonah dan Bithonah.

Senin, 20 Februari 2017

UNDANGAN KULIAH UMUM FAKULTAS AGAMA ISLAM


Materi Kuliah Umum dapat didownload di sini:
1. Materi Power Point dalam bentuk {PDF)
2. Makalah pendukung yang pernah dimuat dalam Jurnal NUN.

ZIARAH KUBUR KIAI SIRAJ DITINJAU DARI POLA HUBUNGAN KIAI-SANTRI



Dalam Islam, ziyarah kubur termasuk salah satu keutamaan, yakni mengingatkan akan mati dan menyadari adanya hari akhirat. Islam tidak member ketentuan untuk mengkhususkan ziyarah kubur pada makam orang tertentu, namun di solo ketika memasuki bulan Ramadhan mereka melakukan ziyarah kubur pada makam keluarganya, yang biasa dikenal dengan istilah nyadran.
Selain nyadran, orang ziarah kubur biasanya berkaitan dengan khaul seorang yang dianggap ‘wali’ oleh sebagian masyarakat, diantaranya khaul Kiai Siraj. Para peziarah dimakam Kiai Siraj datang dari daerah tertentu, seperti dari Klaten Utara, Boyolali Barat, Kecamatan Susukan, sedangkan masyarakat yang tinggal sekitar makam Kiai Siraj sendiri tidak ada yang ikut ziyarah.

Oleh karena itu menurut Suharjianto, dosen Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IQT) UMS dalam diskusi bulanan Prodi IQT FAI UMS, Kamis 18 Pebruari 2017, kedatangan masyarakat yang ikut dalam ziarah Kiai Siraj adalah adanya hubungan patron-klien, antara Kiai Siraj dengan masyarakat peziarah. Artinya Kiai SIraj sebagai orang yang berkedudukan tinggi di mata masyarakat dikunjungi oleh murid, anak muridnya, cucu muridnya, dan murid dari muridnya, sebagai perantara terkabul doanya. Yang tentunya ini tidak sesuai dengan aqidah Islamiyah.

Kamis, 09 Februari 2017

ALḤAMDULILLĀH, PRODI IQT TERAKREDITASI PERDANA "B"

Alḥamdulillāh, Perjalanan Program Studi Ilmu al-Quran dan Tafsir (IQT) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta yang berdiri 2014 melanjut terus menuju perbaikan dan penyempuanaan sebagai sebuah Program Studi. Setelah mengajukan borang akreditasi pada bulan September 2016, Program Studi IQT FAI Universitas Muhammadiyah Surakarta, telah divisitasi oleh asesor BAN-PT pada 4-6 Nopember 2016. Selanjutnya sesuai dengan SK BAN-PT No 0447/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2017 tanggal 26 Januari 2017, Prodi IQT FAI UMS telah resmi mendapatkan Akreditasi Perdana dengan peringkat B.

Dengan diperolehnya status akreditasi dari BANPT ini, Prodi berhak untuk memberikan Ijazah kepada lulusannya, memasuk tahu ke empat sejak berdirinya. Tantangan yang dihadapi oleh Prodi ini adalah masalah sumberdaya insani Dosen, yang dirasa perlu peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas. Di samping itu, mengupayakan kualitas calon lulusannya menjadi prioritas utama agar lulusan perdananya bisa mencapai lulusan dengan kualitas prima, sebagai calon ulama tafsir, peneliti ilmu-ilmu al-Quran dan tafsir, dai dan muballigh yang handal dalam memaparkan dan menyebarkan nilai-nilai al-Quran dan Sunnah, serta pendidik al-Quran, baik tidak dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. 
Yang tidak kalah pentingnya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, adalah produktivitas baik berupa penelitian ilmu-ilmu al-Quran dan Tafsir dengan pendekatan multi dan interdisiplin, dan program-program pemberdayaan masyarakat berbasis ilmu al-Quran dan tafsir.