Universitas
Muhammadiyah Surakarta mengukuhkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr.
Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum
Bidang Hukum Konstitusi. Upacara pengukuhan dilakukan pada 23 Februari
2017 di Auditorium Muhammad Jazman, Kampus 1 Pabelan, Sukoharjo. Aidul
Fitriciada meraih jabatan fungsional tertinggi itu melalui riset tentang
Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menggunakan teori
poskolonial. Teori tersebut masih jarang digunakan di bidang hukum, dan
lebih banyak dipakai di bidang sastra.
Jumat, 24 Februari 2017
Selasa, 21 Februari 2017
LDII dan 5 Doktrin yang Menyimpang
Lembaga Dakwah Islam Indonesia, disingkat dengan
LDII, sekarang dapat dilihat dimana-mana, baik kota-kota besar, kabupaten,
kecamatan, bahkan di desa-desa. Papan nama yang tertulis LDII, Pengajian LDII,
dan Masjid LDII terdapat dipinggir-pinggir jalan, sehingga memudahkan orang
untuk mengetahui kebedaraan LDII.
Eksistensi LDII karena berlindung diketiak
Golkar, sehingga selamat sampai sekarang, namun sejak 2005 LDII mengeluarkan
konsep paradigm baru, bahwa LDII tidak berafiliasi dengan golongan ataupun
partai politik manapun. Selain itu LDII menempatkan dirinya sebagai gerakan
Islam yang berpaham salafi, sebagaimana ormas Islam lainnya. Pengidentifikasian
dirinya dengan salafi mendapat reaksi dan penolakan dari ormas Islam, karena
LDII secara fundamental memiliki konsep keagamaan yang berbeda dengan ormas
Islam lainnya. Sudarno Shobron, salah satu pakar metode penelitian agama pada
Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IQT)
UMS pada diskusi bulanan Prodi IQT FAI UMS, Kamis 18 Pebruari 2017, dalam makalah yang berjudul Religious Instituition menjelaskan bahwa ada 5 lima doktrin yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam pada umumnya, yakni; pertama, Manqul, yakni mengharuskan warga
LDII menerima transfer ilmu dari kyai/ustadz internal LDII. Kedua, Imamah
dan Bai’at, semua anggota LDII dilarang untuk menerima penafsiran
al-Qur’an dan al-Hadis yang tidak bersumber dari penafsiran imamnya. Ketiga,
Mengkafirkan dan menajiskan kelompok lain. Keempat, khotib Jum’at, warga LDII
tidak akan shlat jum’at dimasjid-masjid diluar LDII, serta belum pernah
mengundang khotib diluar uama LDII. Kelima, Taqiyah: Fathonah dan Bithonah.
Senin, 20 Februari 2017
UNDANGAN KULIAH UMUM FAKULTAS AGAMA ISLAM
Materi Kuliah Umum dapat didownload di sini:
1. Materi Power Point dalam bentuk {PDF)
2. Makalah pendukung yang pernah dimuat dalam Jurnal NUN.
ZIARAH KUBUR KIAI SIRAJ DITINJAU DARI POLA HUBUNGAN KIAI-SANTRI
Dalam Islam, ziyarah kubur termasuk salah
satu keutamaan, yakni mengingatkan akan mati dan menyadari adanya hari akhirat.
Islam tidak member ketentuan untuk mengkhususkan ziyarah kubur pada
makam orang tertentu, namun di solo ketika memasuki bulan Ramadhan mereka
melakukan ziyarah kubur pada makam keluarganya, yang biasa dikenal
dengan istilah nyadran.
Selain nyadran, orang ziarah kubur
biasanya berkaitan dengan khaul seorang yang dianggap ‘wali’ oleh
sebagian masyarakat, diantaranya khaul Kiai Siraj. Para peziarah dimakam
Kiai Siraj datang dari daerah
tertentu, seperti dari Klaten Utara, Boyolali Barat, Kecamatan Susukan,
sedangkan masyarakat yang tinggal sekitar makam Kiai Siraj sendiri tidak ada
yang ikut ziyarah.
Oleh karena itu menurut Suharjianto, dosen Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IQT) UMS dalam
diskusi bulanan Prodi IQT FAI UMS, Kamis 18 Pebruari 2017, kedatangan masyarakat yang ikut dalam ziarah Kiai Siraj adalah adanya
hubungan patron-klien, antara Kiai Siraj dengan masyarakat peziarah. Artinya
Kiai SIraj sebagai orang yang berkedudukan tinggi di mata masyarakat dikunjungi
oleh murid, anak muridnya, cucu muridnya, dan murid dari muridnya, sebagai
perantara terkabul doanya. Yang tentunya ini tidak sesuai dengan aqidah
Islamiyah.
Kamis, 09 Februari 2017
ALḤAMDULILLĀH, PRODI IQT TERAKREDITASI PERDANA "B"
Alḥamdulillāh,
Perjalanan Program Studi Ilmu al-Quran dan Tafsir (IQT) Fakultas Agama
Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta yang berdiri 2014
melanjut terus menuju perbaikan dan penyempuanaan sebagai sebuah Program
Studi. Setelah mengajukan borang akreditasi pada bulan September 2016,
Program Studi IQT FAI Universitas Muhammadiyah Surakarta, telah
divisitasi oleh asesor BAN-PT pada 4-6 Nopember 2016. Selanjutnya sesuai
dengan SK BAN-PT No 0447/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2017 tanggal 26 Januari
2017, Prodi IQT FAI UMS telah resmi mendapatkan Akreditasi Perdana
dengan peringkat B.
Dengan
diperolehnya status akreditasi dari BANPT ini, Prodi berhak untuk
memberikan Ijazah kepada lulusannya, memasuk tahu ke empat sejak
berdirinya. Tantangan yang dihadapi oleh Prodi ini adalah masalah
sumberdaya insani Dosen, yang dirasa perlu peningkatan baik secara
kuantitas maupun kualitas. Di samping itu, mengupayakan kualitas calon
lulusannya menjadi prioritas utama agar lulusan perdananya bisa mencapai
lulusan dengan kualitas prima, sebagai calon ulama tafsir, peneliti
ilmu-ilmu al-Quran dan tafsir, dai dan muballigh yang handal dalam
memaparkan dan menyebarkan nilai-nilai al-Quran dan Sunnah, serta
pendidik al-Quran, baik tidak dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.
Yang
tidak kalah pentingnya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, adalah
produktivitas baik berupa penelitian ilmu-ilmu al-Quran dan Tafsir
dengan pendekatan multi dan interdisiplin, dan program-program
pemberdayaan masyarakat berbasis ilmu al-Quran dan tafsir.
Langganan:
Postingan (Atom)